Home / Lancang Kuning / Rokan Hilir
Aniaya Orang di Warung Tuak, 2 Pria di Rohil Ditangkap Polisi
Pelaku penganiayaan. Doc: Polsek Panipahan
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Dua orang pria warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap polisi lantaran nekad menganiaya seorang di warung tuak. Kedua pria tersebut berinisial SA (34) dan IS (39).
Kapolres Rokan Hilir AKP Andrian Pramudianto mengatakan, kedua pelaku menganiaya korban bermama Eng Tat (44).
“Korban mengalami luka lebam dianiaya oleh kedua pelaku di depan kedai tuak,” kata Andrian.
Dijelaskannya, kejadian itu terjadi setelah korban pulang bekerja, namun dirinya diajak oleh anggota kerjanya untuk minum tuak.
Setelah duduk-duduk di warung tuak tersebut, dan meminum tuak datanglah satu orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban, tiba-tiba duduk di samping dan ikut minum tuak di meja korban bersama teman-temannya.
Setelah itu laki-laki itu memegang kepala pelapor menggunakan kedua tangannya dan menghadapkan kepalanya dan kepala pelapor serta melagakan kepalanya dengan kepala pelapor.
Dengan perilakunya tersebut pelapor tidak senang dan sempat terjadi cekcok terhadap satu orang laki-laki yang tidak melapor kenal, setelah itu pelapor melihat dua orang laki-laki mendatangi pelapor dan tiba-tiba keduanya memukuli nya sehingga mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri dan jari tangan kelingking dan jari manis pelapor mengeluarkan darah, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Panipahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku, setelah dilakukan penyelidikan PS.
Kanit Reskrim Polsek Panipahan mendapatkan informasi dari masyarakat melihat 2 orang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana penganiyaan tersebut sedang berada ditepi jln. Bakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
“Mendengar hal tersebut Tim Opsnal langsung bergerak cepat untuk pergi melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku, setelah tim opsnal sampai ketempat dimana terlapor sedang duduk duduk ditepi jalan, tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut, setelah mengamankan tersangka tim opsnal Polsek Pani inipahan langsung membawa tersangka ke Polsek panipahan guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Barang bukti, ada Visum Et Refertum dan 1 Helai baju kaos berwarna coklat, untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. (R-02)
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
DPN Perkasa Minta Pemkab Kepulauan Meranti Agar Penyedia Jasa Sertakan Sertifikasi Tukang Saat Lelang Proyek
RiauAkses.com, Selatpanjang - Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Indonesia (DPN Perkasa)Asri Auzar Resmi Gabung Partai Perindo
RiauAkses.com, Pekanbaru - Politisi senor Riau, Asri Auzar dikabarkan bergabung dengan DPD PartaiMengaku Lajang dan Berjanji Akan Menikahi, Seorang Pria di Rokan Hilir Setubuhi Anak di Bawah Umur Sebanyak 6 Kali
RiauAkses.com, Rokan Hilir - Seorang pria bernama Rendi (30) melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali34 Bakal Calon Anggota DPD Riau Memenuhi Syarat Minimum Pemilih
RiauAkses.com, Pekanbaru - 34 Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau ditetapkanAda 493.130 Orang Penduduk Miskin di Riau, Ini Faktor Penyebabnya
RiauAkses.com, Pekanbaru - Badan Pusat Statistik (BPS) Riau mencatat pada September 2022 jumlah







Komentar Via Facebook :